Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi 4 tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini : FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham) Tautan (backlink) untuk established ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau https://izin-usaha27159.blogacep.com/40995432/panduan-legalitas-usaha-untuk-pemula